Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

UU Cipta Kerja dan Pesangon

3 Februari 2021   09:05 Diperbarui: 3 Februari 2021   09:09 170 1
Penurunan komponen pesangon setelah berlakunya UU Cipta Kerja tidak mengejutkan karena sejak awal kemunculan UU tersebut, isu terkait hak pesangon dan PHK memang telah menjadi sorotan serikat pekerja dan buruh yang dinilai memang untuk menurunkan tanggung jawab bagi pengusaha. Untuk memitigasi penurunan komponen pesangon tersebut, maka pemerintah harus memperkuat sistem pengawasan ketenagakerjaan dan penegakan hukum untuk memastikan lebih banyak tenaga kerja yang terdaftar di BP Jamsostek dan terlindungi saat di-PHK. Saat ini, banyak pekerja yang belum terdaftar jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga upaya proteksi dari pemerintah akan membuat pekerja masih terbantu dengan tabungan dari program-program jamsostek lainnya. Selain itu, untuk mengikuti program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pun diharapkan lebih mudah dan terbuka, sehingga saat di-PHK dan jumlah pesangon berkurang maka pekerja akan mendapat keterampilan / keahlian baru, uang saku tambahan, serta informasi mengenai pasar tenaga kerja terutama di dalam negeri.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun