Saat ini kebijakan seperti RUU Cipta Kerja sangat diperlukan di Indonesia. Indonesia mengalami krisis kesehatan yang diakibatkan pandemi covid-19. Kondisi ini mengakibatkan sektor perekonomian mengalami perlambatan yang menyebabkan jumlah tenaga kerja lay off, baik dirumahkan maupun di PHK sangat tinggi.  Terbatasnya kegiatan industri produksi secara otomatis meningkatkan beban perusahaan, sehingga tidak sedikit perusahaan  memilih menutup industrinya atau melakukan PHK Massal. Tidak sedikit juga permasalahan yang terjadi di ketenagakerjaan seperti tidak dibayarkannya upah buruh, tidak ada kepastian terhadap karyawan yang dirumahkan membuat buruh semakin dirugikan. Langkah-langkah pemulihan ekonomi nasional telah digelontorkan dan kebijakan Omnimbus Law yang awalnya dicanangkan sebagai katalisator pertumbuhan ekonomi Indonesia agar dapat bersaing dengan negara ASEAN lainnya di kancah global, justru menjadi salah satu pilar yang diharapkan dapat menggairahkan Kembali kegiatan perekonomian di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL