Omnibus Law adalah sebuah upaya untuk penyusunan peraturan perundang-undangan, yang telah dilakukan di negara-negara yang menganut sistem common law/anglo saxon seperti Inggris, Filipina, Amerika, Kanada, dan lain-lain. Prosesnya dan rangkaiannya disebut Omnibus for Legislating sedangkan produknya disebut dengan Omnibus Bill. Kata "Omnibus" sendiri berasal dari Bahasa latin dengan arti semuanya atau segalanya (for everything).
KEMBALI KE ARTIKEL