Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi langkah terobosan pemerintah dalam menciptakan harmonisasi regulasi, khususnya terkait perizinan antara tingkat pusat hingga ke daerah. Hal ini dikarenakan rumitnya peraturan, persyaratan, serta birokrasi perizinan khususnya di daerah, sehingga keberadaan RUU Cipta Kerja akan mempermudah proses penerbitan izin yang telah lama tertunda ataupun sulit terealisasi di daerah hingga batas waktu yang telah ditetapkan.
KEMBALI KE ARTIKEL