RUU Cipta Kerja, merupakan RUU yang memiliki banyak sisi positif, namun walau belum di undangkan secara resmi diundangkan telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Banyak pihak khawatir RUU tersebut akan mengubah UU Ketenagakerjaan. Meskipun undang-undang ketenagakerjaan tidak 100% diubah, namun RUU Cipta Kerja dapat menyempurnakan UU ketenagakerjaan lebih jauh. Salah satunya adalah Pasal 153, yang mengatur bahwa jika pekerja penyandang disabilitas terluka dalam kecelakaan kerja atau jatuh sakit karena suatu hubungan kerja, maka pemberi kerja dilarang memberhentikan pekerja tersebut. Hal tersebut mencerminkan bahwa RUU tersebut justru menguntungkan pekerja, bukan merugikan. Oleh sebab itu, pemerintah dirasa perlu untuk memberikan sosialisasi kepada para pekerja agar dapat memahami sisi positif dari RUU Cipta Kerja.
KEMBALI KE ARTIKEL