Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif dalam lampirannya menyebutkan bahwa keuangan inklusif merupakan komponen penting dalam proses inklusi sosial dan inklusi ekonomi yang diantaranya berperan menciptakan Stabilitas Sistem Keuangan (SSK). Perluasan Stabilitas Sistem Keuangan domestik perlu dilakukan untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi.
KEMBALI KE ARTIKEL