Serta bertujuan pula untuk
 Meningkatkan perluasan akses, kepesertaan dan pengelolaan sistem pembayaran Jaminan Kesehatan Nasional; Meningkatkan akses pelayanan kesehatan dasar dan rujukan yang berkualitas; Meningkatkan ketersediaan, penyebaran dan mutu Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan terutama di daerah tertinggal dan daerah perbatasan; dan Meningkatkan pemerataan, ketersediaan, keterjangkauan dan kualitas ketersediaan farmasi dan alat kesehatan, serta penguatan pengawasan obat dan makanan.
KEMBALI KE ARTIKEL