Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) melansir bahwa asuransi adalah pertanggungan (perjanjian antara dua pihak, pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang dibuat). Pada intinya, asuransi mengusung prinsip gotong royong, dimana dengan berpartisipasi mengikuti asuransi maka individu tersebut ikut membantu meringankan beban resiko dan musibah yang menimpa sesamanya. Layanan asuransi bertujuan ingin membantu setiap orang dalam pengelolaan rencana keuangan untuk masa yang akan datang dengan memberikan perlindungan terhadap berbagai resiko yang mungkin akan terjadi demi mewujudkan cita-cita, harapan rencana-rencana di masa depan.