Limbah merupakan salah satu isu lingkungan yang penting untuk diperhatikan, terutama dalam konteks pertumbuhan industri dan urbanisasi yang pesat. Menurut Peraturan Pemerintah No. 18/1999 Jo. PP 85/1999, limbah didefinisikan sebagai sisa-sisa dari suatu proses produksi yang tidak terpakai dan dapat berdampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan manusia jika tidak dikelola dengan baik. Dalam peraturan tersebut, limbah memiliki beberapa sifat karakteristik yang perlu dipahami untuk pengelolaan yang efektif. Sifat pertama adalah kualitas dan kuantitas. Limbah dapat dibedakan berdasarkan jenis dan jumlahnya. Limbah padat, cair, dan gas memiliki karakteristik yang berbeda. Kualitas limbah merujuk pada bahan penyusun dan potensi bahaya yang ditimbulkan, sedangkan kuantitas berhubungan dengan jumlah limbah yang dihasilkan. Misalnya, limbah industri seringkali memiliki kualitas yang lebih berbahaya dibandingkan limbah domestik.
KEMBALI KE ARTIKEL