Maqashid al-syari’ah berasal dari bahasa Arab, Maqashid, yang merupakan jamak dari Maqshud, (tujuan atau sasaran). Sehingga secara terminologi, Maqashid alsyari’ah dapat diartikan sebagai tujuan syariah. Bagi sebagian ulama, Maqashid juga bisa diartikan sebagai “Mashlahah”.
KEMBALI KE ARTIKEL