Ada dua tipe tindak korukpsi yang biasanya terjadi di birokrasi pemerintahan yakni korupsi yang kasat mata dan korkupsi yang tersembunyi. Korupsi tipe pertama yakni korupsi yang skalanya kecil misalnya pungutan liar yang dilakukan aparat pemerintah ataupun pungli yang terjadi di lingkungan pendidikan dengan alasan untuk mencari tambahan pendapatan. Korupsi jenis ini yang tiap hari tampak di depan mata dan dirasakan sudah menjadi penyakit masyarakat.
Tindak korupsi jenis kedua yakni tindak korupsi yang dilakukan secara ‘tak nampak’. Jenis kedua ini skala korukpsinya sudah sistematik dan besar. Tindak korukpsi yang sistematik ini sudah jauh memasuki dan berpotensi merusak operasionalisasi negara dan memainkan peran penting akan penguasaan segelintir elit atas negara di mana proses formulasi kebijakan yang dibuat hanya untuk menguntungkan segelintir elit tertentu.
Prof. Dr. T. Gayus Lumbun, SH, MH mengatakan, dampak dari perilaku korupsi ini telah menghambat upaya-upaya peningkatan kualitas hidup manusia, termasuk dalam rangka mengurangi atau menekan angka kemiskinan. Oleh karena itu, perilaku korupsi berdampak pada meningkatnya jumlah orang miskin. Semakin banyak orang melakukan tindakan korupsi, sesungguhnya semakin banyak jumlah rakyat yang menjadi miskin. Korupsi juga menciptakan kesenjangan yang semakin besar antara kaum miskin dan kaya di Indonesia.
Tindak pidana korupsi telah terjadi secara meluas, dan dianggap telah menjadi suatu penyakit yang sangat parah. Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat, menggerogoti demokrasi, merusak aturan hukum, dan memundurkan pembangunan, serta memudarkan masa depan bangsa. Hal ini telah membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengambil langkah dan sikap tegas untuk memerangi korupsi di negara ini. Presiden telah mengeluarkan Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
Namun, banyak pihak menyoroti bahwa Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2004 tidak secara signifikan membrantas kejahatan yang sudah membahayakan kehidupan bangsa dan negara. Korupsi justru menjadi virus yang mematikan, menggerogoti dan membahayakan semua sendi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.
Dalam kondisi ini, institusi pendidikan (perguruan tinggi) memunyai peran yang besar dalam pemberantasan korupsi. Perguruan tinggi teruang dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Maka pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab perguruan tinggi melalui mata kuliah anti korupsi. Republik Lithuania adalah contoh bagaimana institusi pendidikan berupaya mencegah program pendidikan antikorkupsi. Tujuannya adalah untuk membentuk posisi sipil aktif dan menumbuhkan intoleransi terhadap koupsi.
Lalu, apa sebab-sebabnya melakukan korupsi? Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia mengidentifikasi beberapa sebab terjadinya korkupsi, yaitu aspek individu pelaku korupsi, aspek organisasi, aspek masyarakat tempat individu dan organisasi berada.
Korupsi yang dilakukan oleh individu berkaitan dengan moral.Moral kurang kuat menghadapi godaan, penghasilan kurang mencukupi untuk kebutuhan yang wajar, kebutuhan yang mendesak, gaya hidup konsumtif, malas atau tidak mau bekerja keras, serta ajaran-ajaran agama kurang diterapkan secara benar. Ironis bahwa nilai-nilai agama, sikap solidaritas sosial tidak dilaksanakan dalam kehidupan bersama.
Korupsi yang dilakukan oleh organisasi lebih banyak terjadi karena kurang adanya keteladanan dari pimpinan. Tidak adanya kultur organisasi yang benar, sistem akuntabilitas di pemerintah kurang memadai, serta manajemen cenderung menutupi korkupsi di dalam organisasinya.
Sebab berikutnya adalah aspek masyarakat tempat individu dan organisasi berada. Nilai-nilai yang terdapat dalam masyarakat yang kondusif untuk melakukan korupsi, masyarakat kurang menyadari bahwa masyarakat sendiri yang dirugikan oleh tindakan korupsi, kurangnya partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korukpsi, bahkan generasi muda dihadapkan dengan praktek korupsi sejak lahir.
Perbuatan korupsi tidak saja ditentukan oleh perilaku dan sebab-sebab yang sifatnya individu atau perilaku pribadi yang koruptif, tetapi disebabkan pula oleh sistem yang koruptif, yang kondusif bagi setiap individu untuk melakukan tindakan korupsi.
Lumbun mengatakan, perilaku korupsi tidak hanya dilakukan oleh pegawai negeri dalam bentuk penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, sarana jabatan, atau kedudukan. Tetapi korupsi juga banyak dilakukan oleh pengusaha dan kaum profesional bahkan termasuk Advokat (suap). Beberapa kasus korkupsi ”mega skandal” yang merugikan keuangan negara sampai triliunan rupiah melibatkan pengusaha dan profesional yang saat ini menjadi buronan.
Lemahnya tata-kelola birokrasi di Indonesia dan maraknya tindak korupsi baik ilegal maupun yang ”dilegalkan” dengan aturan-aturan yang dibuat oleh penyelenggara negara, merupakan tantangan besar yang masih harus dihadapi negara ini. Kualitas tata kelola yang buruk ini tidak saja telah menurunkan kualitas kehidkupan bangsa dan bernegara, tetapi juga telah banyak memakan korban jiwa. Efek dari buruknya tata kelola di negara ini mulai terlihat seperti kemiskinan yang relatif masih tinggi, pengangguran, gizi buruk, rendahnya kualitas pelayanan publik, rendahnya penerapan standar keselamatan modal transportasi serta ketimpangan antara kalangan masyarakat.
Dalam konteks Papua, aktivis HAM dan Anti Korupsi di Papua, serta Koordinator Gerakan Moral Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi, Dorus Wakum mengatakan, kasus-kasus kejahatan kemanusiaan yang terjadi di Papua baik Pelanggaran Berat HAM (Pembunuhan dan Penghilangan paksa Alm. Theys H. Eluay dan Aris Toteles Masoka, Kasus Boswesen Berdarah, Biak Berdarah, Timika Berdarah, Wamena Berdarah, Wasior Berdarah, Abepura Beradarah, Puncak Jaya Berdarah, Nabire Berdarah dan lain-lain) dan kebijakan Otonomi Khusus yang salah dan melahirkan Orang Kaya Baru (OKB) dengan isu Papuanisasi yang merusak tatanan kehidupan adat paling bawah, dan pemekaran yang menyuburkan korupsi yang merajalela di mana-mana dalam jajaran pemerintahan daerah baik Eksekutif, Legislatif maupun Yudikatif.
Menurut Dorus Wakum, hal ini terjadi dikarenakan karena adanya proses pembiaran yang merupakan suatu strategi politik besar Pemerintah Pusat dan Daerah untuk memporak-porandakan kehidupan sosial, tatanan adat Masyarakat Papua. Sesungguhnya diketahui bahwa itu salah dan ini tidak benar tetapi sengaja dibiarkan dan seakan-akan Orang Papua bodoh dan tidak mengerti. Almarhum Cak Munir, SH., dalam suatu pertemuan di aula YPMD Kotaraja –Jayapura 2003 pernah mengatakan bahwa “ Otsus “adalah “ Souvenir politik Megawati bagi orang Papua”, ibarat gula-gula yang diberikan kepada orang Papua, lalu orang Papua saling berebutan dan berantam kemudian orang di Jakarta duduk melihat lalu menertawakan apa yang terjadi”.
Peran Kampus
Kampus (PT) memunyai peran yang tidak kalah penting dengan bidang-bidang lainnya yang ada di KPK dalam bidang pencegahan korupsi. Salah satu tugas, wewenang, dan kewajiban Komisi Pemberantasan Korkupsi (KPK), sebagaimana disebut dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 adalah melakuakn tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi. Dari sekian tugas, wewnang dan kewajiban yang diemban berbagai bidang di KPK, bidang pencegahan termasuk jarang disorot. Mungkin, bidang ini kalah ”seksi” dibanding bidang lainnya seperti bidang penindakan, bidang informasi dan data serta bidang pengawasan internal dan pengajuan masyarakat (Lumbun, 2009).
Tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh Bidang Pencegahan KPK meliputi pendaftaran dan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan menerima laporan dan menetapkan status gratifikasi. Selain itu, Bidang Pencegahan juga menyelenggarakan program pendidikan dan kemapanye anti korupsi, sosialisasi pemberantasan korupsi, serta kerjasama bilateral dan multilateral dalam pemberantasan korupsi. Program pendidikan antikorukpsi yang dilakuakan oleh Bidang Pencegahan KPK ini perlu disambut baik oleh dunia pendidikan khususnya PT.
Pendidikan merupakan hal penting untuk menanamkan prinsip jujur dan objektif. Pemberantasan korukpsi diawali dengan pencegahan harus dimulai sejak dini. Salah satu yang bisa dilakukan adalah menanamkan prisip berbuat jujur di dalam diri seseorang sebelum terjun ke masyarakat. Berbagai upaya telah dilakukan oleh lembaga penegak hukum seperti KPK dan Kejaksaan untuk menumbuhkan budaya kejujuran, misalnya saja dengan mendirikan kantin-kantin kejujuran atau kafe-kafe kejujuran. Kejaksaan sendiri telah membuka 3000 kantin kejujuran di sekolah-sekolah maupun perguruan tinggi walaupun masih ada kantin-kantin yang bangkrut karena ketidakjujuran, tetapi setidaknya dapat menjadi entry point yang bagus dalam rangka menumbuhkan budaya jujur.
Menumbuhkan kesadaran hukum adalah merupakan hal yang tidak mudah, tahu, dan mengerti hukum bukan berarti sadar akan hukum. Buktinya, banyak intelektual hukum dan praktisi-praktisi hukum yang tahu dan mengerti hukum tetapi tidak sadar akan hukum, sehingga banyak kita jumpai adanya akademisi-akademisi/intelektual hukum dan praktisi-praktisi hukum yang dipenjara karena melanggar hukum. Oleh karena itulah, membangun kesadaran hukum dapat kita mulai dari dunia pendidikan (PT).
Karena itu, kini saatnya dunia pendidikan untuk mendorong pemberantasan korupsi secara lebih serius lagi. Institusi pendidikan diyakini sebagai tempat terbaik untuk menyebarkan dan menanamkan nilai-nilai antikorupsi. Murid atau mahasiswa yang akan menjadi tulang punggung bangsa di masa mendatang sejak dini harus diajar dan dididik untuk membenci serta menjauhi praktek korupsi. Bahkan lebih dari itu, diharapkan dapat turut aktif memeranginya. Dengan cara melakukan pembinaan pada aspek mental, spiritual, dan moral, Karena, orientasi pendidikan nasional kita mengarahkan manusia Indonesia untuk menjadi insan yang beriman dan bertakwa serta berakhlak mulia.
Pendidikan bisa dijadikan sebagai sarana upaya preventif dan antisipatif dalam pemberantasan korupsi. Karena, manusia-manusia yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran, beriman, berakhlak mulia, memiliki kompetensi dan profesionalitas serta sebagai warga negara yang bertanggung jawab. Sehingga, mereka pun berupaya menghindarkan diri dari perilaku korupsi.
Terkait dengan penyelenggaraan program pendidikan anti korupsi, dunia pendidikan khususnya PT harus mulai memikirkan pembuatan kurikulum dan modul pendidikan anti korupsi yang diajarka di setiap tingkat pendidikan. Pendidikan anti korupsi tersebut bertujuan menanamkan nilai-nilai kejujuran dan keluhuran moral sejak dini kepada para pelajar. Tentunya materi pendidikannya akan berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan. Dimulai dengan mengenalkan bagaimana hidup jujur dan mengapa jujur itu perlu untuk tingkat SD, begitu pula halnya dengan tingkat SMP. Sedangkan untuk tingkat SMA dan Perguruan Tinggi, materinya lebih ditekankan pada faktor budaya yang turut memengaruhi suburnya korupsi di Indonesia.
Selain menyusun kurikulum antikorupsi yang diajarkan oleh setiap mahasiswa, perguruan tinggi juga harus membersihkan dirinya dari birokrasi yang koruptif. Birokrasi yang terbatas dari korukpsi ini tidak hanya terjadi pada birokrasi rektorat/perguruan tinggi saja, tetapi birokrasi yang bersih dari korupsi juga harus terjadi pada birokrasi kemahasiswaan, seperti Senat Mahasiswa maupun Unit-unit Kegitan Mahasiswa lainnya.
Dalam hal melakukan upaya-upaya pemberantasan korupsi, PT dan mahasiswa harus menjadi garda terdepan. Sedangkan mahasiswa secara aktif dapat terus melakukan kampanye-kampanye antikorupsi. Meski dianggap kalah menarik dibanding penindakan, harus diakui peran Bidang Pencegahan dalam pemberantasan korupsi tak kalah penting. Efeknya memang tidak bisa dilihat sekarang, seperti kalau menindak koruptor. Efeknya baru ada nanti, beberapa tahun ke depan, untuk generasi mendatang. Kita harus mulai sekarang!
Dari blog pribadi saya, http://www.yerifile.co.cc untuk http://www.kompasiana.com