Ketika DPT (Daftar Pemilih Tetap) sudah ketuk palu oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum), maka DPT tidak bisa ditambahkan atau bahkan dikurangkan. Sementara fakta dilapangan, seiring berjalannya waktu banyak pemilih yang melakukan mobilisasi seperti pindah domisili, pemilih yang tidak terdata karena awalnya sebagai TNI/Polri atau bahkan memasuki usia yang sudah cukup umur, atau bahkan yang paling tidak terelakkan adalah pemilih yang meninggal dunia. Lantas, jika demikian mengapa DPT tidak bisa diubah setelah ditetapkan? lalu bagaimana dengan surat suara yang tetap dicetak berdasarkan jumlah DPT yang ditetapkan?Â
KEMBALI KE ARTIKEL