Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah sebuah peta besar yang digunakan oleh guru untuk mencapai tujuan pembelajaran. Kegiatan pembelajaran di kelas harus mengacu pada RPP yang telah dibuat oleh guru. RPP juga sangat penting untuk kesuksesan atau ketercapaian tujuan belajar di dalam kelas saat mengajar. Pada dasarnya pembuatan RPP memiliki standar yang sudah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2013. Peraturan tersebut menjadi standar baku dalam menyusun RPP. RPP ini diturunkan dari silabus masing-masing mata pelajaran yang diampunya sesuai dengan komponen penyusunan RPP pada Pedoman Penyusunan RPP sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
KEMBALI KE ARTIKEL