Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Nomor 1, pajak adalah kontribusi yang wajib dibayarkan kepada negara oleh individu atau entitas, bersifat memaksa, tanpa imbalan langsung dan digunakan untuk kepentingan negara demi kesejahteraan rakyat. Sebagai sumber utama pendapatan negara, pajak mendanai pembangunan di berbagai jenis sektor seperti kesehatan, infrastruktur dan pendidikan. Namun, rendahnya tingkat kesadaran masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya menjadi tantangan yang memerlukan partisipasi dari semua pihak, termasuk mahasiswa sebagai agen perubahan. Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membentuk program Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) yang melibatkan mahasiswa dalam membantu pengelolaan pajak serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pajak. Program ini bertujuan untuk menjembatani teori yang dipelajari di bangku perkuliahan dengan aksi nyata di lapangan, khususnya dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
KEMBALI KE ARTIKEL