Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Upaya Perlindungan Anak Terhadap Tindak Kekerasan (bullying) di Lingkungan Pendidikan Ditinjau dari Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia

6 Juli 2024   14:17 Diperbarui: 6 Juli 2024   14:24 63 1
Bullying adalah perilaku agresif yang disengaja secara berulang, yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, dengan tujuan untuk menyakiti atau mengintimidasi orang lain. Tindakan bullying dapat berbentuk fisik (seperti memukul atau menendang), verbal (seperti mengejek atau menghina), sosial (seperti menyebarkan rumor atau mengucilkan seseorang dari kelompok), maupun digital (cyberbullying melalui media sosial, pesan teks, atau email). Bullying seringkali melibatkan ketidakseimbangan kekuatan, 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun