sejak SMP dan SMA pastinya sudah belajar mengetahui tentang Hak Asasi Manusia. Mungkin saya akan mengulas kembali pemahaman hak asasi manusia. Berikut pengertian Hak Asasi Manusia Â
- PBB memberikan pengertian dalam sidang Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia sebagai berikut"HAK ASASI MANUSIA adalah hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia apabila tidak ada mustahil kita akan hidup sebagai manusia" retrieved  website https://www.un.org/en/about-us/universal-declaration-of-human-rights
-  TAP MPR RI NOMOR XVII/MPR/1998 tentang HAM menyatakan" Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri  manusia secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa meliputi hak untuk hidup, hak bekeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan yang oleh karena itu tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun"retrieved website  https://www.komnasham.go.id/files/1475231662-tap-mprno-xvii-mpr-1998-tentang-$7XDJK.pdf
- UU No 39 Tahun 1999 dan UU No 26 Tahun 2000 definis Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, dan pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabata manusia"
KEMBALI KE ARTIKEL