Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia dari 11% menjadi 12% mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara serta mendukung pembangunan infrastruktur dan program kesejahteraan sosial.
KEMBALI KE ARTIKEL