Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Dampak kenaikan PPN 12%

9 Januari 2025   01:40 Diperbarui: 9 Januari 2025   01:40 52 0
Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia dari 11% menjadi 12% mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara serta mendukung pembangunan infrastruktur dan program kesejahteraan sosial.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun