Dalam sistem hukum yang sehat dan demokratis, profesi advokat memegang peranan yang sangat penting. Advokat tidak hanya bertugas membela hak-hak kliennya, tetapi juga berfungsi sebagai penjaga keadilan dan penegak hukum. Kepercayaan publik terhadap profesi ini sangat bergantung pada dua faktor utama: profesionalisme dan integritas. Tanpa kedua elemen tersebut, profesi advokat akan kehilangan fondasi moral dan etika yang menjadi dasar kepercayaan masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL