Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (UU RI No. 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan). Pajak memiliki peran penting dalam membiayai anggaran pemerintah, mulai dari infrastuktur, pendidikan, hingga kesehatan melalui kontribusi yang kita berikan. Kontribusi ini meliputi pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bumi dan bangunan (PBB), bea masuk dan bea keluar, serta cukai.
KEMBALI KE ARTIKEL