Surabaya, 8 November 2024 - Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk tahun pajak 2024 menjadi perhatian utama bagi pelaku usaha di Indonesia. Dengan berbagai perubahan regulasi dan tantangan ekonomi, perusahaan dituntut untuk memahami secara mendalam aturan perpajakan tujuannya untuk menghindari kesalahan yang dapat berujung pada sanksi. Tahun ini, Pintar Pajak kembali menekankan pentingnya manajemen risiko dalam pelaporan pajak melalui webinar dengan tema “Manajemen Risiko Pelaporan SPT PPh Badan 2024” sebagai langkah strategis untuk mendukung kepatuhan pajak sekaligus mengelola pengeluaran perusahaan secara efektif. Dengan pembicara Levi Silalahi yang merupakan
Senior Tax Consultan. Definisi Badan
KEMBALI KE ARTIKEL