Cakung, Jakarta Timur (14/02) – Tempat pembuangan sampah sementara adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendaur ulang, pengelolaan, dan /atau tempat pengelolaan sampah terpadu. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menyatakan bahwa pengelolaan sampah terdiri dari pengurangan dan penanganan sampah. Strategi nasional untuk mengurangi sampah salah satunya adalah Reduce, Reuse, Recycle (3R).
KEMBALI KE ARTIKEL