Orang awam barangkali tidak peduli dengan istilah
single mux dan
multi mux maupun
hybrid yang hingga tulisan ini di susun masih menjadi perdebatan di Komisi I DPR RI yang tengah membahas Rancangan Undang Undang  Penyiaran sebagai revisi Undang Undang Penyiaran Nomor 32/2002. RUU Penyiaran ini apabila disetujui akan menjadi landasan utama pelaksanaan migrasi sistem penyiaran televisi terrestrial  analog ke digital. RUU Penyiaran pertama kali dibahas oleh Komisi I DPR RI pada tahun 2010. Pada saat itu DPR telah mengadopsi 80 prosen draft yang disodorkan publik. Hingga akhir tahun 2014 pembahasan revisi Undang Undang tidak kunjung selesai, dilanjutkan tahun berikutnya, namun tidak ada hasil. Tahun ini, RUU Penyiaran tersebut kembali dibahas.
KEMBALI KE ARTIKEL