Kafarat secara bahasa artinya menutupi. Maksudnya menutupi dosa yang dilakukan dengan menebus apa yang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan agama. Adapun salah satu dosa yang wajib dibayarkan kafaratnya adalah mengatakan sumpah palsu atau melanggar sumpah yang pernah diucapkan. Orang yang melanggar sumpah ini harus membayarkan kafarat sumpah. Ia bersumpah dengan nama Allah tetapi di dalamnya terdapat kebohongan dan mengkhianati orang lain.
KEMBALI KE ARTIKEL