Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Pengertian Kafart Sumpah dan Cara Menebusnya

20 Februari 2024   10:50 Diperbarui: 20 Februari 2024   10:51 73 0
Kafarat secara bahasa artinya menutupi. Maksudnya menutupi dosa yang dilakukan dengan menebus apa yang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan agama. Adapun salah satu dosa yang wajib dibayarkan kafaratnya adalah mengatakan sumpah palsu atau melanggar sumpah yang pernah diucapkan. Orang yang melanggar sumpah ini harus membayarkan kafarat sumpah. Ia bersumpah dengan nama Allah tetapi di dalamnya terdapat kebohongan dan mengkhianati orang lain.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun