"Revisi RTRW Kabupaten Lebak dilatarbelakangi oleh tiga hal meliputi adanya perubahan regulasi, masuknya proyek strategis Nasional (PSN), dan hasil peninjauan kembali," ucap Hj. Virgojanti selaku Kepala Bapelitbangda. Beliau juga memaparkan bahwa revisi RTRW Kabupaten Lebak telah memperhatikan sinergitas penataan ruang dengan RTRW diatasnya dan arahan WKP III di mana ada penambahan pengembangan kegiatan berupa industri. Untuk selanjutnya Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Kabupaten Lebak, Teguh Eko, menjabarkan secara garis besar mengenai revisi RTRW Kabupaten Lebak lebih kepada perubahan sistem perkotaan, penetapan kawasan konservasi dan hutan adat, kajian terbaru kerentanan bencana, lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) peningkatan alokasi peruntukan ruang untuk industri guna menangkap peluang PSN Tol Serang-Panimbang, dan adanya dinamika perkembangan investasi pada sektor peternakan serta perubahan lainnya.