Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Usai Dibahas Bersama TKPRD Provinsi, Revisi RTRW Lebak Tinggal Menunggu Rekomendasi Gubernur

29 Agustus 2021   14:40 Diperbarui: 29 Agustus 2021   15:19 150 0
Lebak -- Rapat pembahasan teknis permohonan rekomendasi Gubernur Banten terkait revisi RTRW Kabupaten Lebak digelar secara hybrid, Kamis (26/8). Agenda ini digelar sebagai tindak lanjut dari surat Bupati Lebak nomor: 005/2207-DPUPR/2021 tanggal 15 Juni 2021 perihal permohonan rekomendasi Gubernur terkait revisi RTRW Kabupaten Lebak. Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) bersama beberapa OPD yang hadir bersamaan mengikuti secara daring di Aula Bapelitbangda, sedangkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) hadir secara langsung di Aula DPUPR Provinsi Banten.

"Revisi RTRW Kabupaten Lebak dilatarbelakangi oleh tiga hal meliputi adanya perubahan regulasi, masuknya proyek strategis Nasional (PSN), dan hasil peninjauan kembali," ucap Hj. Virgojanti selaku Kepala Bapelitbangda. Beliau juga memaparkan bahwa revisi RTRW Kabupaten Lebak telah memperhatikan sinergitas penataan ruang dengan RTRW diatasnya dan arahan WKP III di mana ada penambahan pengembangan kegiatan berupa industri. Untuk selanjutnya Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Kabupaten Lebak, Teguh Eko, menjabarkan secara garis besar mengenai revisi RTRW Kabupaten Lebak lebih kepada perubahan sistem perkotaan, penetapan kawasan konservasi dan hutan adat, kajian terbaru kerentanan bencana, lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) peningkatan alokasi peruntukan ruang untuk industri guna menangkap peluang PSN Tol Serang-Panimbang, dan adanya dinamika perkembangan investasi pada sektor peternakan serta perubahan lainnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun