Pembangunan pariwisata Nasional ke depan berdasarkan arahan dalam RPJMN ialah dengan menciptakan nilai tambah pariwisata, sehingga dapat dikatakan telah terjadi pergeseran paradigma dari "Quantity Tourism" menjadi "Quality Tourism Experience". Wisatawan tidak lagi terfokus menikmati sun-sea and sand, tetapi mulai berubah ke jenis wisata yang menampilkan eksotisme produk atau kreasi budaya, peninggalan sejarah serta lingkungan setempat (Nugroho, 2011). Adapun nilai-nilai utama dalam Quality Tourism Experience menurut Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI antara lain pariwisata berkelanjutan, sumber daya manusia (SDM) terampil, kepuasan pengalaman, diversifikasi produk dan jasa, dan adopsi teknologi. Salah satu prioritas pemerintah Indonesia terkait pengembangan destinasi pariwisata yang mencakup nilai-nilai utama Quality Tourism Experience ialah pengembangan taman bumi atau Geopark.
Geopark adalah suatu kawasan geografis dimana situs warisan geologi merupakan bagian yang holistik dengan konsep perlindungan, pendidikan dan pembangunan berkelanjutan. Sinergi antara keragaman geologi, keanekaragaman hayati dan keragaman budaya harus disorot sebagai bagian integral dari setiap Geopark (UNESCO, 2010). Secara singkat Geopark ini merupakan bentuk pemanfaatan ruang kawasan lindung yang juga merupakan sebuah kesempatan untuk mencapai pembangunan berkelanjutan (Setyadi, 2012). Indonesia telah memiliki regulasi yang menjadi pedoman dalam pengembangan Geopark melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark), yang mana telah disebutkan mengenai definisi Geopark atau Taman Bumi adalah sebuah wilayah geografi tunggal atau gabungan, yang memiliki Situs Warisan Geologi (Geosite) dan bentang alam yang bernilai, terkait aspek Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity), serta dikelola untuk keperluan konservasi, edukasi, dan pembangunan perekonomian masyarakat secara berkelanjutan dengan keterlibatan aktif dari masyarakat dan Pemerintah Daerah, sehingga dapat digunakan untuk menumbuhkan pemahaman dan kepedulian masyarakat terhadap bumi dan lingkungan sekitarnya.
Konsep Geopark sendiri pada dasarnya memelihara sumber warisan geologi, hayati, dan budaya pada sebuah lanskap, yang kemudian telah berkembang sebagai pembangunan agar terjadi keseimbangan antara keperluan pelestarian dan pembangunan berkelanjutan (Komoo, 2010). Melalui pengembangan Geopark juga akan menjadi peluang bagi pembangunan perdesaan untuk mampu mengurangi tingkat pengangguran maupun migrasi dikarenakan komunitas lokal dilibatkan dalam aktivitas Geopark seperti konservasi hingga kegiatan pariwisata (Farsani et al., 2011). Indonesia telah memasuki era pengembangan kepariwisataan melalui konsep Geopark yang mengedepankan pola perlindungan (konservasi), pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat (Oktariadi dan Suhendar, 2020). Dengan demikian, paradigma baru yaitu "Quality Tourism Experience" yang mengandung nilai-nilai utama pariwisata berkelanjutan, SDM terampil, kepuasan pengalaman, diversifikasi produk dan jasa, serta adopsi teknologi dapat diwujudkan melalui pengembangan Geopark.