Pajak merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh warga negara dalam suatu negara, sebagai wujud kontribusi yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Sifatnya yang memaksa menjadikan setiap warga negara, terutama Wajib Pajak, harus memenuhi kewajiban tersebut. Direktorat Jenderal Pajak, sebagai lembaga hukum yang bertanggungjawab dalam pemungutan pajak, menjalankan tugasnya dengan merujuk pada administrasi pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan.
KEMBALI KE ARTIKEL