Sangat memprihatinkan bahwa vaksin palsu dapat beredar dengan bebas di Indonesia selama 12 (duabelas) tahun tanpa diketahui oleh BPOM selaku satu-satunya badan yang memiliki fungsi, tugas dan tanggungjawab terhadap pengawasan vaksin tersebut. Lantas apa yang dilakukan mereka sebenarnya?
KEMBALI KE ARTIKEL