Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

19 Desember 2015   08:07 Diperbarui: 19 Desember 2015   08:07 117 3
Nama lembaga negara ini sudah sangat jelas dan gamblang menunjukkan bahwa satu-satunya tugas dan fungsinya, adalah “memberantas korupsi”, jadi tidak ada tugas dan fungsi lain dan memang tidak perlu ada tugas dan fungsi yang lain, karena sejak awal dibentuknya lembaga ini adalah bertujuan hanya untuk memberantas korupsi yang sudah merajalela di Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun