Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Menangani Bidang Syariah dengan Profesional

20 Juni 2010   14:08 Diperbarui: 26 Juni 2015   15:24 274 0
Kondisi ekonomi yang semakin memburuk, mengarah ke ekonomi kapitalis, membuat kondisi unemployement semakin parah. Jaman sekarang banyak masyarakat yang bergerak di sektor informal, sehingga persaingan di sektor informal juga semakin besar. Jalan keluarnya adalah bagaimana mengelola sektor informal seperti pertanian dan perikanan menjadi sektor formal yang memberikan keuntungan besar dan bahkan dapat membuka lapangan kerja bagi orang lain. Menurut sebuah riset data selama periode sepuluh tahun terakhir kontribusi pertanian terhadap pendapatan nasional atau PDB Indonesia mengalami penurunan dari sekitar 50% pada tahun 60-an menjadi 20,2% pada tahun 1997. Pada tahun 1998 kontribusi sector pertanian terhadap pendapatan PDB secara absolute masih menurun, walaupun sector pertanian merupakan satu-satunya sector ekonomi yang mengalami pertumbuhan (0,26%), diantara perpaduan seluruh sector ekonomi yang mencapai minus 14%.(data kontribusi pertanian-PDB). Sebagai sektor yang mampu membangkitkan kegiatan perekonomian, maka sektor pertanian layak dikembangkan. Bukan hanya pertanian yang diolah dengan tenaga petani, tapi pertanian yang diolah oleh tenaga profesional, sehingga hasil pertanian mampu diekspor ke luar negeri, mengalahkan produk-produk asing lain.

Selain tenaga profesional dari bidang pertanian, tetapi sektor pertanian juga perlu dukungan dari sektor finansial. Keterbatasan modal para pelaku sektor pertanian, membatasi mereka mengelola lahan mereka, padahal prospek ke depannya sangat baik. Ditambah lagi, kegiatan tersebut mendukung program SBY-Budiono yang berencana meningkatkan industri pertanian di Indonesia. Bank syariah harus ikut dalam merealisasikan program tersebut. Dengan adanya produk bank syariah yang mendukung sektor pertanian, diharapkan sektor pertanian mampu berkembang pesat dengan pembiayaan dari bank syariah, dan juga pengelolaan lahan secara profesional, mampu meningkatkan pendapatan nasional dari sektor ini.

Maka, sektor perbankan syariah dinilai cocok dengan pembiayaan di sektor ini. Konsep bagi hasil sebenarnya bukan transaksi baru dalam masyarakat Indonesia.Tradisi ini telah lama dikenal dalamberbagai kegiatan ekonomi. Pada sektor pertanian dikenalsistem maro, mertelu, marapat, paroan. Sistem bagi hasil pertanian, terutama untuk tanaman padi berlangsung antara penggarap dan pemilik modal lahan dengan proporsi bagi hasil yang relatif beragam. Skema kerja sama ini dalam fikih dikenal dengan istilah muzara’ah, musaqah dan mukhabarah. Pada sektor kelautan juga praktek bagi hasil telah lama dipraktekkan antara nelayan dan pemilik boat/ perahu. Sistem ini tampaknya lebih cocok, karena hasil ikan yang akan diperoleh para nelayan tidak dapat diperkirakan, sehingga sistem bagi hasil ini lebih adil.

Usaha pertanian (agribisnis) yang telah dibiayai pola syari’ah cukup banyak, antara lain :

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun