Selain tenaga profesional dari bidang pertanian, tetapi sektor pertanian juga perlu dukungan dari sektor finansial. Keterbatasan modal para pelaku sektor pertanian, membatasi mereka mengelola lahan mereka, padahal prospek ke depannya sangat baik. Ditambah lagi, kegiatan tersebut mendukung program SBY-Budiono yang berencana meningkatkan industri pertanian di Indonesia. Bank syariah harus ikut dalam merealisasikan program tersebut. Dengan adanya produk bank syariah yang mendukung sektor pertanian, diharapkan sektor pertanian mampu berkembang pesat dengan pembiayaan dari bank syariah, dan juga pengelolaan lahan secara profesional, mampu meningkatkan pendapatan nasional dari sektor ini.
Maka, sektor perbankan syariah dinilai cocok dengan pembiayaan di sektor ini. Konsep bagi hasil sebenarnya bukan transaksi baru dalam masyarakat Indonesia.Tradisi ini telah lama dikenal dalamberbagai kegiatan ekonomi. Pada sektor pertanian dikenalsistem maro, mertelu, marapat, paroan. Sistem bagi hasil pertanian, terutama untuk tanaman padi berlangsung antara penggarap dan pemilik modal lahan dengan proporsi bagi hasil yang relatif beragam. Skema kerja sama ini dalam fikih dikenal dengan istilah muzara’ah, musaqah dan mukhabarah. Pada sektor kelautan juga praktek bagi hasil telah lama dipraktekkan antara nelayan dan pemilik boat/ perahu. Sistem ini tampaknya lebih cocok, karena hasil ikan yang akan diperoleh para nelayan tidak dapat diperkirakan, sehingga sistem bagi hasil ini lebih adil.
Usaha pertanian (agribisnis) yang telah dibiayai pola syari’ah cukup banyak, antara lain :