Selama sekian abad perkembangan agama Islam, perputaran ekonomi yang melewati akad wakaf tak pernah surut. Wakaf telah berperan sangat besar dalam ekonomi umat. Berbagai
landmark budaya Islam masa lampau hingga ratusan tahun silam dibangun atas asas wakaf. Wakaf pada dasarnya adalah perbuatan hukum
wakif (pihak yang melakukan wakaf) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah.
KEMBALI KE ARTIKEL