Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Alasan Dana Otonomi Khusus Aceh Rp 42 Triliun Belum Bisa Atasi Urusan Kemanusiaan

28 Agustus 2015   17:08 Diperbarui: 28 Agustus 2015   17:08 142 0
Selama ini, beberapa wilayah di Indonesia mendapatkan kucuran dana tambahan dari Pemerintah yang bernama Dana Otonomi Khusus (Otsus). Tujuan pemberian dana otonomi khusus itu adalah sepenuhnya untuk mengatasi segala masalah kemanusiaan dan kesejahteraan di daerah yang menjadi sasaran otonomi khusus. Berdasarkan aturannya, Undang-undang Nomor 21 tahun 2001 telah mengamanatkan pemberian dana Otonomi Khusus kepada tiga daerah, yaitu Provinsi Papua, Papua Barat, dan Nangroe Aceh Darussalam. Secara teknis, manfaat utama dari dana otonomi khusus itu adalah untuk menyejahterakan dan memupus secara total kasus krisis kemanusiaan di Aceh dan Papua.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun