Kementrian perdagangan telah menerbitkan izin impor gula mentah atau yang disebut raw sugar, sebagai bahan baku pembuatan gula rafinasi (gula putih bahan baku industri makanan dan minuman), sebanyak 945.643 ton pada kuartal kedua tahun 2015. Izin impor yang telah diterbitkan tersebut perlu suatu pengawasan. Kementrian perdagangan harus lebih memperketat pengawasan pendistribusian gula rafinasi guna mencegah penyerapan di pasar untuk keperluan konsumsi. Gula rafinasi ini ditujukan untuk keperluan produksi dan bukan untuk keperluan konsumsi sehingga, pendistribusiannya perlu diawasi supaya tidak terjadi penyerapan di pasar. Jika dilihat dari banyaknya gula mentah yang di impor mengalami peningkatan dari pada kuartal sebelumnya yang hanya 672.000 ton dan pada kuartal kedua tahun 2015 atau periode April sampai Juni impor gula mentah meningkat lebih banyak.