Kebebasan berbicara atau berpendapat dalam bahasa Inggris adalah
freedom of speech, yang artinya kebebasan yang mengacu pada sebuah hak untuk berbicara secara bebas tanpa adanya tindakan sensor atau pembatasan akan tetapi dalam hal ini tidak termasuk dalam hal untuk menyebarkan kebencian. Kebebasan untuk berpendapat diatur dalam UUD 1945 pasal 28E ayat (3) yang menyatakan "Setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat" dan juga dalam UU No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.Â
KEMBALI KE ARTIKEL