Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

"Freedom to Speak"

1 Desember 2018   21:28 Diperbarui: 1 Desember 2018   21:34 217 0
Kebebasan berbicara atau berpendapat dalam bahasa Inggris adalah freedom of speech, yang artinya kebebasan yang mengacu pada sebuah hak untuk berbicara secara bebas tanpa adanya tindakan sensor atau pembatasan akan tetapi dalam hal ini tidak termasuk dalam hal untuk menyebarkan kebencian. Kebebasan untuk berpendapat diatur dalam UUD 1945 pasal 28E ayat (3) yang menyatakan "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat" dan juga dalam UU No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun