Sudah pasti masyarakat yang terlukai dengan tragedi "Tugu Tani" mengharapkan keadilan dan hukuman yang seberat-beratnya bagi si pelaku. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto (kompas) menjelaskan bahwa Afriyani Susanti dijerat dengan pasal berlapis, pasal 283 mengenai mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar atau terganggu konsentrasinya, pasal 287 Ayat 5 tentang pelanggaran aturan batas kecepatan tertinggi atau terendah dalam berkendara, dan pasal 310 Ayat 1 sampai 4 tentang orang atau kendaraan yang mengakibatkan kecelakaan atau kerusakan, yang korbannya mulai dari luka ringan sampai meninggal. Ancaman hukumannya antara lain hukuman penjara selama enam tahun.
Masih ingatkah dengan sandal jepit Indonesia yang mendunia? Kasus pencurian sepasang sandal jepit butut yang dilakukan AAL, hingga ia didakwa melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian, dan dituntut jaksa dengan hukuman 5 tahun penjara. Tuntutan hukuman 5 tahun penjara untuk pelaku pencurian sepasang sandal jepit butut tentu luar biasa berat jika ditilik nilai materi sandal jepit butut. Bandingkan dengan hukuman yang mengancam Afriyani, enam tahun penjara. Tidak berselisih jauh, hanya 1 tahun saja, tetapi menjadi sebuah ironi tersendiri jika dibandingkan dengan nilai kerugian yang ditimbulkan. Nyawa manusia yang tiada ternilai, tak hanya satu bahkan sampai sembilan nyawa melayang, ternyata secara hukum tidak berbeda jauh dengan sepasang sandal jepit. Setarakah sembilan nyawa dengan sepasang sandal jepit? Tak heran jika Azas Tigor Nainggolan, Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta yang menegaskan bahwa pengemudi mobil harus dijerat pasal berlapis karena pembunuh massal, sehingga tidak layak jika cuma diancam enam tahun penjara, demikian pula keluarga korban yang mengharapkan pelaku dihukum seberat-beratnya.
Sebagai warga Indonesia, kita hanya bisa berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya. Semoga tragedi ini terjadi sekali ini saja, dan dapat diambil hikmahnya sehingga tidak muncul Afriyani-Afriyani berikutnya. Secara pribadi, saya mengucapkan bela sungkawa sebesar-besarnya kepada keluarga seluruh korban.