Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

30 Mei 2019   22:02 Diperbarui: 30 Mei 2019   22:24 4666 0
Dalam Ketentuam Umum UU No. 33 Th. 2004 tentang Perimbanngan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Perimbangan keuangan adalah sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan dan bertanggung jawab dalam rangka pendanaan penyelenggaraan desentralisasi dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun