Sita jaminan dilakukan atas perintah Hakim/Ketua Majelis sebelum atau selama proses pemeriksaan berlangsung, dengan Hakim/Ketua Majelis yang membuat surat penetapan. Penyitaan ini akan dijalankan oleh Juru Sita/Panitera Pengadilan Negeri, dengan dua orang pegawai pengadilan bertindak sebagai saksi.
KEMBALI KE ARTIKEL