Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Lemahnya Regulasi Pemerintah pada Pembatasan Konsumsi Rokok Tembakau di Indonesia

15 Juni 2022   22:40 Diperbarui: 15 Juni 2022   23:01 187 0
Sejak lama, tembakau telah menopang penerimaan pajak negara lewat cukai. Peranan rokok tembakau masih menjadi sumber pemasukan negara yang sangat besar saat ini. Berdasarkan laporan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 2022 menjelaskan kinerja penerimaan cukai hasil tembakau sepanjang 2021 tercatat mencapai Rp188,81 triliun atau 108,65% dari target Rp173,78 triliun. Selain kontribusi materiil berupa penerimaan negara dari cukai, industri rokok juga memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Saat ini, industri rokok menyediakan lapangan pekerjaan sekitar 6,1 juta orang, termasuk di antaranya 1,8 juta petani tembakau dan cengkeh namun keberadaan industri rokok banyak mengundang kritik lantaran dinilai mengkampanyekan gaya hidup yang tidak sehat (P2PTM Kemenkes RI).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun