Cerai dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pisah, putus hubungan sebagai suami istri atau lepasnya ikatan perkawinan. Perceraian merupakan putusnya ikatan dalam hubungan suami istri yang berarti putusnya hukum perkawinan antara suami dan istri sehingga keduanya tidak lagi berkedudukan sebagai suami istri dan tidak lagi menjalani kehidupan bersama dalam suatu rumah tangga.Â
KEMBALI KE ARTIKEL