Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

RUU KUHP: "Hina Presiden di Media Sosial Dihukum 4,5 Tahun" UU ITE Saat Ini Tidak Cukup?

19 Juni 2021   13:51 Diperbarui: 19 Juni 2021   14:23 195 0
Perkembangan teknologi di era serba digital seperti saat ini memungkinkan persebaran pesan, suara, maupun video dengan sangat cepat. Tentu sangat memudahkan kehidupan manusia, terlebih di masa pandemi seperti ini. Namun, dalam segala hal pastinya memiliki sisi positif dan sisi negatif, salah satunya dengan persebaran pesan di dalam sosial media, tidak semua hal dapat dibagikan salah satunya konten yang mengandung ujaran kebencian, dan sangat disayangkan tidak banyak masyarakat yang mengetahui peraturan dalam penyebaran pesan yang dapat di jerat dengan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau bisa disingkat UU ITE.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun