Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 mengenai penerapan SMK3, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan serta kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja. K3 bertujuan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan tenaga kerja agar produktivitas mereka meningkat. Perusahaan yang menerapkan K3 dengan baik akan mendapatkan citra yang baik di mata publik. Tidak hanya kesehatan fisik, tetapi kesehatan mental para pekerja juga perlu diperhatikan agar terjadi kerukunan dan partisipasi kerja.
KEMBALI KE ARTIKEL