Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Kesetaraan Pekerja Perempuan dan Non Diskriminasi Perempuan di Dalam Lingkup Lingkungan Kerja

17 Oktober 2021   21:34 Diperbarui: 17 Oktober 2021   21:42 245 2
Bahwa dalam hal kesetaraan berarti tidak adanya ataupun hilangnya diskriminasi dan bahwa sejatinya Hak atas Kesetaraan adalah Hak Asasi Manusia yang fundamental, yang mana di Indonesia dijamin keberadaanya didalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945, sedangkan dalam hal prinsip Hak atas Kesetaraan dilingkup lingkungan kerja diatur didalam Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU No.13 Tahun 2003) maupun di dalam instrumen-instrumen hukum internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia sehingga Perusahaan ataupun bursa kerja memiliki tanggung jawab untuk menghormati prinsip kesetaraan, baik sebagai pengusaha maupun sebagai pelaku ekonomi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun