Bahwa dalam hal kesetaraan berarti tidak adanya ataupun hilangnya diskriminasi dan bahwa sejatinya Hak atas Kesetaraan adalah Hak Asasi Manusia yang fundamental, yang mana di Indonesia dijamin keberadaanya didalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945, sedangkan dalam hal prinsip Hak atas Kesetaraan dilingkup lingkungan kerja diatur didalam Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU No.13 Tahun 2003) maupun di dalam instrumen-instrumen hukum internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia sehingga Perusahaan ataupun bursa kerja memiliki tanggung jawab untuk menghormati prinsip kesetaraan, baik sebagai pengusaha maupun sebagai pelaku ekonomi.
KEMBALI KE ARTIKEL