Sejak tilang manual atau tilang di jalan dihapuskan pada tanggal 18 Oktober 2022 melalui surat telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022, tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) kemudian mulai diberlakukan. Secara berangsur-angsur metode tilang elektronik ini mulai diberlakukan dan diefektifkan di berbagai daerah.
KEMBALI KE ARTIKEL