Dalam rangka melakukan pengkajian Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Undang-Undang KUP), pada tahun 2013, Direktur Jenderal Pajak membentuk 3 (tiga) tim sekaligus yang tugas utamanya melakukan pengkajian terhadap Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP) sebagai
Ā ius contitutum (Undang-Undang yang sedang berlaku) dan merumuskan Undang-Undang KUP dalam perspektif
ius constetuendum (hukum yang dicita-citakan).
KEMBALI KE ARTIKEL