Bertepatan dengan Hari Lahir Tentara Nasional Indonesia, pada tanggal 5 Oktober 2020, Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat secara resmi telah menyetujui tiga Rancangan Perubahan Undang-Undang Perpajakan menjadi Undang-Undang (UU). Ketiga UU tersebut, yaitu UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan UU Pajak Penghasilan.
KEMBALI KE ARTIKEL