I.Program Jaminan Kesehatan Sosial Indonesia
Terminologi Jaminan KesehatanNasional (JKN) atau Asuransi Kesehatan Nasional atau National Health Insurance (NHI) mempunyai arti yang sama yaitu suatu program nasional yang memberikan jaminan kesehatan komprehensif kepada seluruh penduduk suatu negara. Secara historis JKN, konsep asuransi sosial pertama kali dikembangkan dibenua Eropa olehOttoVon Bismark, Kanselir KerajaanJerman, pada tahun 1883. Program JKN Indonesia dimulai pada 1 Januari, 2014 sesuai amanat Undang-Undang No: 40/2004tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN. Implementasi UU: 40/2004 berjalan sangat lambat sepertinya kurang mendapat perhatian pemerintah dan parlemen RI. Baru tujuh tahun kemudian Pemerintah R.I bersama-sama DPR RI menghasilkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 juga menetapkan, Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan oleh BPJS, yang terdiri atas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kalau kita pelajari peta program kesehatan sosial dan komersial yang berkembang di Indonesia dapat kita klasifikasikan sebagai berikut:
a)ProgramPertama :Bantuan sosial kesehatan Program Kesehatan yang didanai oleh Dinas Sosial dan Kementerian Sosial. Pelayanan kesehatan Umum yang dikelola Pemerintah maupun swasta seperti: Puskesmas dan Balai Kesehatan Masyarakat
b)Program Kedua: Jaminan/ Asuransi Kesehatan Sosial (BPJS Kesehatan)
c)Program Ketiga: Program Jaminan Kesejahteraan Pegawai. Program JaminanKesehatan Khusus untuk pegawai yang dilaksanakan oleh perusahaan sendiri,asuransi komersial dan Badan Pelaksanaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat.
d)Progam Keempat : Program asuransi komersial yang bersifat sukarela, sesuai dengan kemauan dengan kemampuan dan kemampuan seseorang dengan persyaratan tertentu untuk menjadi peserta Perusahaan Asuransi Kesehatan Komersial dan Bapel JPKM berada di pilar ke empat.
Matriks Perbandingan Karakteristik Program JmainanKesehatanIndonesia