Tanggal 1, Januari, 2015 merupakan hari penting bagiBPJS kaitannya dengan pendaftaran peserta penerima upah seperti yang diatur oleh PerpresNo: 111/2013. Pada tanggal 22, Desember 2014, terjadi kesepakatan antara BPJS Kesehatan, DPN APINDO dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Berikut poin-poin hasil rapat tersebut : 1. APINDO akan mendorong perusahaan mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan paling lambat 1 Januari 2015, dengan menggunakan format registrasi Badan Usaha dan data pekerja dan keluarganya melalui aplikasi e-DABU; 2. Aktivasi peserta oleh BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2015. Bagi perusahaan yang sudah lengkap dan tervalidasi bisa langsung aktif menjadi peserta BPJS Kesehatan sesuai regulasi; 3. Bahwa pada masa 1 Januari 2015 sampai dengan 30 Juni 2015 tersebut BPJS Kesehatan dan APINDO mengkoordinasikan kesiapan Fasilitas Kesehatan Tingkat I, mekanisme koordinasi manfaat (Coordination of Benefit/COB), dan hal-hal lain yang diperlukan untuk menjamin tingkat pelayanan yang baik bagi peserta BPJS Kesehatan. Pada artikel ini, saya mencoba untuk sharing tentang COB yang saya prediksi akan menjadi kompleks dan tidak akan pernah sepaham.