Senin, tanggal 5, Januari, 2015, saya mendapat email dari seorang teman yaitu Surat Edaran BPJS bertanggal Jakarta, 17 Desember, 2014; No: 11255/VII.2/1214; Hal:Petunjuk Pendaftaran Calon Bayi Peserta Peserta BPJS Penerima Upah (PBPU) yang ditandatangani oleh Direktur Kepersertaan dan Pemasaran, BPJS. Pada poin 2.b berbunyi sbb: Bayi dalam kandungan sebagai calon peserta kelompok PBPU yang didaftarkan adalah semua bayi yang keberadaanya terdeteksi adanya denyut jantung janin didalam kandungan. Selanjutnya, janin yang telah berumur enam bulan dan terdaftar maka harus membayar premi sesuai dengan kelas yang diperuntukkan untuk ibunya.