Pagi itu, Sabtu, Tanggal, 17, Januari, 2015, saya mendapat BB dari seorang teman yang merasa mangkel dengan peraturan BPJS. Dia sudah menghabiskan waktu seharian untuk mendaftarkan keluarga pekerja rumah tangga tapi gagal karena tidak terpenuhinya persyaratan kartu keluarga dan Kartu Penduduk. Teman ini, sudah patuh dengan UU No: 40/2004, SJSN, mendaftarkan keluarga pekerja yang menjadi tanggung jawabnya. Apa daya niat jadi warganegara yang baik tidak dapat ditunaikan. Memang, niat baik saja tidak cukup, tapi perlu mengikuti peraturan baku yang kaku. Namun, haruskah sedemikian kakunyakah?