Syariah dalam Islam pada dasarnya diciptakan untuk membawa kemaslahatan bagi umat manusia. Setiap ajaran dan hukum yang diturunkan melalui Al-Qur'an dan Hadis memiliki tujuan utama, yaitu memberikan kesejahteraan dan kedamaian kepada umat manusia. Di balik semua peraturan, terdapat konsep maqasid al-shariah, yang berarti bahwa setiap hukum harus mempertimbangkan kepentingan umum dan kemaslahatan bersama.Â
KEMBALI KE ARTIKEL