Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Guru Profesional: Membangun Jembatan Menuju Masa Depan Pendidikan yang Cerdas

23 Juni 2024   13:14 Diperbarui: 23 Juni 2024   13:28 31 0
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 pasal 1, bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menegah.sedangkan, Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun